Waykanan -- Kamis, 15 Februari 2024. Angaran Dana BOS yang dialokasikan triliunan oleh Pemerintah Pusat Ke Sekolah-sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan Dana BOS tersebut.
Padahal, Anggaran Dana BOS Bantuan Operasional Sekolah dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya juga harus secara Transfaran serta harus sesuai dengan UUD Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Apalagi telah tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Dana Bos Sekolah, Dewan guru, dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS/RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan Dana BOS perlu di pertanyakan atau Diusut oleh Penegak Hukum, Inspektorat, dan Kejari Waykanan Di SDN. 01 Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung yang diduga penggunaan Dana bos tidak sesuai juknis, Transfaran, serta tertutup. kemungkinan Dana Bos tersebut diduga di salahgunakan oleh Oknum Kepala sekolah yaitu Bapak Ketut Tilem.
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun 2023 Tahap 1 sebesar Rp.16.640.000. Tahap Dua Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar RP.12.355.000, Dan jumlah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar RP.28.99500. jumlah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Tahun 2023 sebesar Rp.28.995.000.
Sayang dana yang di kucurkan sangat besar, tetapi kenyataan tidak sesuai degan hasil investigasi di lapangan. Dimana untuk pembayaran Guru Honor sangat Besar tahap satu sebesar RP.15.500.000, tahap 2 sebesar RP.15.500.000. Total biaya pembayaran guru Honor di Tahun 2023 sebesar RP.30.100.000, jumlah Guru Honor sembilan orang Dan jumlah murid penerima Dana Bos di tahun 2023 adalah 123. Sedangkan jumlah murid sebanyak 129 siswa.
Yang jadi pertanyaan kami awak media yang murid enam orang ini kemana, kok bisa gak dapat atau jangan-jangan di tilep sama kepala sekolah. Dan bukan itu saja yang kami awak media menilai ada kejangalan dalam pengunaan dana Bos jumlah Guru empak orang tapi membengkak kan pada pembayaran guru Honor luar biasa perehapan sekolah pelapon aja banyak yang bocor, tapi pembengkakkan biaya juga ada apa degan Angaran dana Bos SDN.01 Bali sadar tengah kecamatan Banjit.
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Data Laporan Dana Bos SDN.01 Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang Diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan Dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan Dana bos.
Menanggapi hal tersebut Awak media tim rovinsi lampung mengatakan," Kalau benar adanya Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN.01 Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Aparat Penegak Hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua Dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus di pertangung jawabkan "tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Awak media dan Tim belum bisa mekonfirmasi kepala sekolah SDN.01 Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, dan dalam hal ini kami akan melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Dinas Inspektorat kabupaten: waykanan, agar kepala sekolah bisa di tindak lanjuti.
Bersambung
Reporter : Welly