Banten -- Bahwa matel yang berkeliaran di sepanjang jalan raya serpong sungguh sangat meresahkan alih2 sebagai petugas depkolector penarik kendaraan yang menunggak angsuran, seperti yang di alami wartawan media kabar investigasi di perlakukan bak penjahat yang dilakukan oleh matel dugaan kuat dari kelompok indonesia timur pada jum'at 01 September 2023.
Awal kejadian pada saat awak media kabar investigasi sekaligus sebagai anggota LBH ingin membantu masyarakat untuk melaksanakan pelunasan di kantor lesing Oto BSD tiba2 dicegat kelompok matel dengan jumlah 11 orang, dari sini terjadilah tindakan yang kurang menyenangkan yang dikakukan oleh para matel kepada awak media kabar investigasi dengan menuduh akan membawa lari temannya yang ikut dalam mobil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).25 Feb 2022
Sudah sangat jelas bahwa yang berhak dalam sita eksekusi adalah pengadilan oleh karena itu awak media kabar investigasi dan LBH GASS akan melaporkan apa yang dialami anggota anggi tersebut ke mabes polri dan akan mekayangkan somasi kepada lesing, karena depkolektor adalah preman jalanan yang meresahkan sudah sepantasnya aparat penegak hukum menindaknya.
Di tempat lain, Yopi Zulkarnain A, selalu pimpinan 4 Media Nasional mengatakan, saya akan mendukung sepenuhnya pergerakan anggotanya yang memperjuangkan masyarakat dan yang lainnya demi kebenaran.
Terus terang, terkait yang namanya Matel itu sungguh sudah sangat meresahkan masyarakat. Jadi pihak aparat Hukum harus segera bertindak, jangan hanya berdiam diri memakan gaji buta, sedangkan keresahan masyarakat tidak di perdulikan.
Penagih utang atau Matel atau Depkolektor tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). "Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.
Salah satu contohnya adalah 11 debt collector yang viral di media sosial dan juga ditahan Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali Jadi itu ilegal.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Jadi, apa yang telah dilakukan oleh Depkolektor tersebut diduga sudah menyalahi aturan, apalagi dengan sistem beramai-ramai sudah jelas melanggar. Karena lebih dari 5 orang yang melakukan sudah masuk ke katagori perampasan atau perampokan, jadi gak bisa lagi di toleransi, aparat hukum harus bertindak dan jangan berdiam diri aja. Cepat lakukan tindakan yang tegas atau lakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sudah bisa dikatakan meresahkan masyarakat dengan melakukan penarikan kendaraan bermotor di tempat umum.
Rep : Winarsih.