WAYKANAN -- Tgl 5 juli 2023 saat tim Awak media bersama beberapa LSM turun kelapanggan menanggapi keluhan masyrakat waykanan ditemukan banyak pelanggaran P2TL rayon belambanggan umpu pendor PT Lisna yang diduga melanggar pasal 167 ayat (1) kitap undang undang hukum dan pasal (KUHP) tentang hak konsumen dan melanggar pasal 368 ("KUHP) tentang adanya pungli. Dari temuan tersebut, kami sanggat menyayangkan dan seakan akan semua itu tidak dihiraukan oleh P2TL rekanan PLN.
Bagaimana hukum bisa tegak berdiri sedangkan aparat penegak hukum P2tl sendiri melangar hukum. Hasil dari pantauan awak medis dan beberapa lsm dari keteranggan disalah satu kampung banjar mulya menurut satu warga berinisal (B) menjelaskan, di kampung sini pernah diadakan opal dan salah satu warga menanyakan surat tugas kepada salah satu oknum berinisal (S), namun (S) tidak dapat menunjukan surat tugas.
Bukan hanya di kampung ini saja Awak Media dan LSM mendapati banyak pelanggaran yang di lakukan oleh oknum P2TL, kami sanggat menyayangkan, apakah emang begitu aturan yang di buat oleh PLN rayon belambanggan umpu.
Selain itu, Tim Awak Media dan beberapa LSM menemukan pelanggaran opal P2TL PT lisna melanggar, yang diduga melanggar pasal 368 ("KUHP") tentang pungli, yang diduga selama inj di lakukan oknum P2TL.
Dalam hal ini, Tim Awak Media dan beberapa LSM akan mengambil tindakkan kepada oknum P2TL yang sangat meresahkan masayrakat, seharusnya meraka tidak begitu.
Kami awak mediya LSM akan kirimkan surat somasi ke PLN RaYon belambangan umpu - UP3 kota bumi (UID), apabila surat Somasi tersebut tidak di hiraukan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke pihak Hukum, supaya oknum P2TL bisa ditindak tegas karna sudah sanggat merasah kan masayrakat Kecil.
Repoter - Cikwan & (TIM)